Selasa, 12 Juni 2012

profil teater tepak


     PROFIL SANGGAR SENI TEATER TEPAK
1.Sekilas Sejarah Teater TEPAK
Sanggar seni teater TEPAK adalah sebuah komunitas yang mewadahi  mahasiswa/I IAIIG yang merasa gelisah,mencintai dan peduli terhadap seni dan budaya. Selain itu sanggar seni ini sebagai media untuk berekspresi dan berkreasi  dengan bebas dengan menjunjung tinggi nilai – nilai humanitas, kebebasan, independensi dan nilai ke – Islam –an.
Awalnya Sanggar seni teater  TEPAK ini berdiri  tidak lepas dari peran serta sahabat/I kita yang lebih dulu berproses di sanggar seni teater Akar Kambangan yang berada dibawah naungan organisasi  kemahasiswaan ekstra kampus (PMII), waktu itu akar kambangan melakukan kaderisasi dengan mengirimkan 2 kadernya untuk mengikuti workshop dan diksar Teater  di kebumen (sahabat misbahul munir dan soleh).setelah itu sahabat irvan, sirojidin dan beberapa pengurus sanggar seni akar kambangan berdiskusi dan memutuskan untuk mendirikan teater yang berada dibawah naungan kampus (UKM).
 Setelah beberapa kali malakukan konsolidasi dan rapat pembentukan UKM sahabat irvan (selaku Lurah Akar Kambangan) dan sirodjidin bersepakat menunjuk sahabat soleh sebagai lurah sanggar seni teater  dan  memberi nama sanggar seni yang baru ini dengan nama TEPAK (secara istilah berarti sejarah).
Setelah kepengurusan dan rapat AD/ART selesai, kemudian diajukan Ke Rektorat untuk di – SK – kan,sebagai bukti legal formal organisasi UKM, dalam pengajuan SK ini mengalami beberapa revisi terkit kepengurusan,dan SK turun pada tanggal 28 januari 2011. kemudian  kami melakukan rapat perdana pada tanggal 07 Februari 2011, sehingga pada tanggal 07 Februari 2011 ditetapkan sebagai hari jadi sanggar seni teater TEPAK dan akan di peringati  setiap tahunnya oleh pengurus  sangggar seni teater tepak sebagai hari ulang tahun.
Dengan adanya sanggar seni teater di tataran kampus yang bernuansa ke – Islaman ini kami berharap kedepannya kita mampu untuk berkarya , berkreasi dan berekspresi bebas tanpa meninggalkan nilai - nilai keislaman. Untuk itu peran serta berbagai pihak sangat membantu kami dalam mewujudkan cita – cita mulia ini yang notabenya baru lahir.

2.Visi Dan Misi
Visi dan Misi sanggar seni teater TEPAK adalah : menciptakan manusia yang berbudaya,kreatif , inovatif dan kritis. 
3.STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
Struktur Kepengurus Terlampir
Tugas dan kewajiban:
1.      Kepala Suku
Sebagai Pimpinan tertinggi di organisasi sanggar seni theater Kepala Suku bertugas :
Ø  Bertanggungjawab penuh bagi keberlangsungan Organisasi.
Ø  Mengatur dan mengkordinir jalannya organisasi.
Ø  Kewajiban :
Ø  Menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab
Ø  Sebagai pemersatu setiap anggota.
Ø  Pusat koordinasi

2.      Juru Tulis
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawa penuh dalam hal kesekretariatan
Ø  Bertanggungjawab menertibkan segala bentuk administrasi
Ø  Mengatur keluar masuknya surat
Ø  Kewajiban :
Ø  Melakukan pendataan bagi setiap anggota.
Ø  Menjaga dan Mengatur ketertiban kesekretariatan
Ø  Membuat buku Stambuk anggota.

3.      Kesejahteraan
Bertugas :
Ø  Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi.
Ø  Mendata dan membukukan seluruh keuangan organisasi.
Ø  Bertanggungjawab atas keuangan organiasasi.
Ø  Kewajiban.:
Ø  Memberikan laporan keuangan/pertanggungjawaban keuangan satu bulan sekali.
Ø  Mengdakan dan menarik iuran pada setiap anggota.
Ø  Pemegang penuh Keuangan Organisasi.

4.      Bidang Pengkaderan
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawab atas pengrekrutan kader.
Ø  Memfasilitasi ruang kretifitas kader.
Ø  Kewajiban :
Ø  Menjaga dan Memelihara ke-Solidan Kader.
Ø  Menjalankan seluruh konsep Kaderisasi yang tertera pada AD/ART.

5.      Bidang Produksi
Bertugas :
Ø  Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
Ø  Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.
Ø  Kewajiban :
Ø  Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
Ø  Mengakses Jarngan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.

6.      Bidang Properti
Bertugas :
Ø  Pengadaan dan menginfentarisir kekayaan Organisasi
Kewajiban :
Ø  Melakukan pemeliharaan.
Ø  Mengupayakan Pengadaan kelengkapan alat-alat organisasi.

      FORMAT PROGRAM KERJA
Ø  Arah Kerja
Format Program Kerja  ini diarahkan pada pembina Mahasiswa kearah pemahaman budaya yang utuh dan pembentukan mahasiswa yang kreatif,bebas dan   berpegang teguh pada nilai – nilai ke – Islam –an  dalam rangka melestarikan dan menciptakan manusia yang berbudaya.
Ø  Sasaran Kerja
Sasaran kerja sanggar seni teater  adalah seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat lingkungan kampus) dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Strategi
ü  Strategi Jangka Panjang
Dengan meninjau kepada permasalahan-permasalahan yang terkait   dengan generasi muda khususnya mahasiswa di lingkungan kampus IAIIG, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tersebut maka diadakan    upaya-upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas di berbagai  bidang yang ada, dengan tujuan :
·         Terbentuknya mahasiswa yang mencintai kebudayaan dan mampu berkarya secara kreatif.
·         Terwujudnya kampus yang  berbudaya.
·         Berpartisipasi aktif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di kampus dan masyarakat melalui seni dan budaya.
·         Lahirnya kader  yang komitmen dan mempunyai kompetensi terhadap kebudayaan yang mampu memberi manfaat  dalam masyarakat.
ü  Strategi Jangka Menengah
Bertitik  tolak  pada  pola  umum  haluan  program  kerja  jangka  panjang  sebagai kelanjutan, akan ditingkatkan upaya-upaya yang serius untuk memelihara, mengembangkan dan mengingat periode kepengurusan  hanya selama satu tahun dan program kerja yang disusun membutuhkan  arahan  yang lebih nyata dan kesinambungan maka dibutuhkan pola haluan kerja menengah sebagai pijakan awal penyusunan program kerja  selanjutnya,  sehingga dalam lima tahun ke depan UKM TEATER TEPAK diharapkan dapat :
·         Membentuk kader-kader yang  produktif, yang  memiliki  intelektual  dan kreativitas yang tinggi.
·         Mencetak kader-kader  yang bebas dan merdeka dalam berkarya .
·         Terjalin silaturahhim dengan seniman dan masyarakat yang mencintai kesenian.

ü  Strategi Jangka Pendek
Strategi  jangka pendek dalam meningkatkan dan menguatkan organisasi ada beberapa startegi yaitu :
·         Meningkatkan kualitas SDM pengurus sanggar seni teater melalui proses pengembangan dan pemberdayaan.
·         Melakukan rekruitmen keanggotaan melalui pendidikan dasar (DIKSAR).
·         menciptakaan iklim yang kondusif  melalui pendekatan emosional untuk meningkatkan kinerja pengurus.
·         Terciptanya pola hubungan yang sinergis antara UKM dengan elemen kampus,
·         Terjalinnya hubungan yang harmonis dengan UKM  lainnya.
·         Tersosialisasi UKM  dikalangan kampus  dan masyarakat .
·         Terciptanya sarana-prasarana yang mendukung UKM teater TEPAK
·         Melakukan silatirahim dengan UKM Teater di Luar kampus IAIIG




Lampiran
STRUKTUR ORGANISASI
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TANGAH
 PERIODE 2010/2011
PELINDUNG :
REKTOR IAIIG CILACAP

PENASEHAT :
PUREK III IAIIG Cilacap

DEWAN PEMBINA :
SIRODJUDIN
IRVAN PRATAMA
MISBAHUL MUNIR
FATKHUL ZAWAD
MIFTAHUDIN

KEPALA SUKU :
SHOLEHUDIN AL-AYUBI

JURU TULIS
Saefurrohman
Atik Tri Utami
KESEJAHTERAAN
Ika Liswati
Reni Riwayanti
                                                                                                      
 PENGURUS BIDANG

BIDANG PENGKADERAN
Anhar Mustafied
Agus Soim
BIDANG PRODUKSI
Juri Ahmadi
Maysaroh
BIDANG PROPERTI
Juli Maryanto
Latifatur Rofi’ah





AD/ART Teater Tepak


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TANGAH
 

ANGGARAN DASAR (AD)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG) CILACAP

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sanggar seni theater tepak adalah :
  1. Organisasi kesenian theater “Tepak” adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat institute yang diikuti anggota tertantu, yang berorientasi kepada minat, bakat dan kreatifitas mahasiswa isntitut agama islama imam ghozali cilacap
  2.  Organisasi kesenian theater “Tepak” adalah salah satu bagian dari Unit Kegiatan Mahasiwa di kampus Institut agama Islam Imam Ghozali Cilacap
  3. Organisasi Kesenian theater “Tepak” adalah organisasi yang berada di bawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Isntitut agama Islam imam Ghozali.

BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 2
Organisasi ini bernama sanggar seni theater “TEPAK”

Pasal 3
Sanggar seni Theater “TEPAK” ini di tetapkan di Cilacap pada tanggal, 13 November 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4
Sanggar seni theater “TEPAK” berkedudukan di Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap.

Pasal 5
Sanggar Seni theater “TEPAK” adalah organisasi kemahasiswaan yang beridentitaskan Seni, Budaya dan Islam.

BAB III
ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Sanggar seni theater “TEPAK” berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan, persatuan, kebebasan akademis, keterbukaan, dan kebenaran ilmiah.

Pasal 7
Sanggar Seni Theater “TEPAK” bersifat Indepanden, Otonom, Aspiratif,Partisipatif, dan Demokratis

Pasal 8
Kedaulatan Tertnggi sanggar seni Theater “TEPAK” berada ditangan Mahasiswa yang diwujudkan dalam musyawarah besar yang di singkat MUSBER

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
Sanggar seni Theater “TEPAK” bertujuan memberdayakan mahasiswa Institut Agama Islam Imam Ghozali Cilacap yang berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, kebebasan akademis, kebebasan berkreasi, keadilan, integrasi tinggi, menjunjung tinggi moralitas dan kepedulian sosial demi terwujudnya sivil societi.

Pasal 10
Sanggar Seni Theater “TEPAK” berfungsi sebagai :
  1. Wahana ekspresi mahasiswa
  2. Wahana pengembangan Bakat, pengetahuan,dan kebudayaan
  3. Wahana pengengabdian masyarakat
  4. Wahana kepedulian sosial
  5. Wahana persatuan mahasiswa secara keseluruhan


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota sanggar seni theater “TEPAK” adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Sanggar Seni Theater “TEPAK” yang dilaksanakan pada masa pengrekrutan anggota yang di selenggarakan oleh pengurus.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan sanggar Seni Theater “TEPAK” diperoleh dari :
  1. Dana Kegiatan Mahasiswa yang berasal dari Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) dan dana lainnya
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan AD/ART sanggar seni theater “TEPAK”
  3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi sanggar seni theater “TEPAK” :
  1. Meusyawarah Besar (MUSBER) sanggar seni theater “TEPAK” adalah forum tertinggi dalam institusi sanggar seni theater “TEPAK”
  2. Sanggar seni Theater “TEPAK” adalah lembaga yang berdiri di bawah naungan Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

BAB VIII
BENTUK MUSYAWARAH
Pasal 14
Musyawarah formal :
  1. Musyawarah Besar selanjutnya yang disingkat MUSBER adalah forum tertinggi ditingkat sanggar seni theater “TEPAK”.
  2. Rapat Kerja selanjutnya yang disingkat RAKER adalah rapat intra pengurus sanggar seni theater “TEPAK”, yang dilakukan pasca pergantian pengurus untuk menentukan program kerja satu tahun kedepan.
  3. Musyawarah Pimpinan selanjutnya yang disingkat MUSPIM adalah rapat intra pengurus yang dilakukan pada masa pertengahan kepengurusan, guna mengevaluasi program kerja selama setengah tahun ke belakang.

Pasal 15
Musyawarah non formal adalah musyawarah pengurus dan seluruh anggota sanggar seni theater “TEPAK” yang dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, guna merancang suatu kegiatan atau pengemasan isu-isu publik.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Pembubaran unit kegiatan mahasiswa sanggar seni theater “TEPAK” hanya dapat dilakukan dengan jalan :
  1. Adanya kesepakatan pengurus dan anggota mengenai pembubaran organisasi.
  2. Sanggar seni theater melanggar peraturan-peraturan yang telah disepakati pada kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Pasal 17
Segala hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian, tentunya dengan musyawarah mufakat.

Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak mulai dibuat dan ditetapkannya anggaran dasar sebagai anggaran dasar sanggar seni theater “TEPAK”ini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sanggar Seni Theater “TEPAK” adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Theater.

Pasal 2
Keanggotaan sanggar seni theater dinyatakan di copot keanggotaannya apabila :
  1. Anggota dinyatakan telah menyimpang dan telah melanggar peraturan yang berlaku seperti :
a. Mencuri
b. Melakukan Perbuatan asusila
c. Mengedarkan dan menggunakan barang terlarang
d. Meminum minuman keras
e. dan segala bentuk perbuatan-perbuatan kriminal lainnya
  1. Anggota mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang rasional dan dapat diterima oleh segenap pengurus.





Pasal 3
Hak dan Kewajiban:
  1. Setiap anggota sanggar seni theater “TEPAK” berhak mendapatkan pendidikan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
  2. Setiap anggota sangggar seni theater “TEPAK” berhak mengeluarkan aspirasi, inspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan Sanggar seni.
  3. Setiap anggota diperlakukan sama dengan anggota lainnya dan memiliki hak dipilih dan memilih
  4. peraturan hak dipilih dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.

Pasal 4
  1. Setiap Anggota Wajib menaati segala ketentuan AD/ART dan peraturan Organisasi yang berlaku.
  2. Setiap Anggota Wajib menjaga nama baik sanggar seni Theater dan Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG)

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Struktur Pengurus terdiri dari :
  1. Pengurus Harian
a. Ketua Umum selanjutnya yang disebut dengan “Kepala Suku”
b. Sekretaris selanjutnya yang di sebut “Juru Tulis”
c. Bendahara selanjutnya yang di sebut “Kesejahteraan”

  1. Pengurus Bidang
a. Bidang Pengkaderan
b. Bidang Produksi
c. Bidang Properti

Pasal 6
Tugas dan kewajiban:
  1. Kepala Suku
Sebagai Pimpinan tertinggi di organisasi sanggar seni theater Kepala Suku bertugas :
Ø  Bertanggungjawab penuh bagi keberlangsungan Organisasi.
Ø  Mengatur dan mengkordinir jalannya organisasi.
Kewajiban :
Ø  Menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab
Ø  Sebagai pemersatu setiap anggota.
Ø  Pusat koordinasi

  1. Juru Tulis
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawa penuh dalam hal kesekretariatan
Ø  Bertanggungjawab menertibkan segala bentuk administrasi
Ø  Mengatur keluar masuknya surat
Kewajiban :
Ø  Melakukan pendataan bagi setiap anggota.
Ø  Menjaga dan Mengatur ketertiban kesekretariatan
Ø  Membuat buku Stambuk anggota.


  1. Kesejahteraan
Bertugas :
Ø  Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi.
Ø  Mendata dan membukukan seluruh keuangan organisasi.
Ø  Bertanggungjawab atas keuangan organiasasi.
Kewajiban.:
Ø  Memberikan laporan keuangan/pertanggungjawaban keuangan satu bulan sekali.
Ø  Mengdakan dan menarik iuran pada setiap anggota.
Ø  Pemegang penuh Keuangan Organisasi.

  1. Bidang Pengkaderan
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawab atas pengrekrutan kader.
Ø  Memfasilitasi ruang kretifitas kader.
Kewajiban :
Ø  Menjaga dan Memelihara ke-Solidan Kader.
Ø  Menjalankan seluruh konsep Kaderisasi yang tertera pada AD/ART.

  1. Bidang Produksi
Bertugas :
Ø  Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
Ø  Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.
Kewajiban :
Ø  Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
Ø  Mengakses Jarngan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.

  1. Bidang Properti
Bertugas :
Ø  Pengadaan dan menginfentarisir kekayaan Organisasi
Kewajiban :
Ø  Melakukan pemeliharaan.
Ø  Mengupayakan Pengadaan kelengkapan alat-alat organisasi.

BAB III
BENTUK PENGKADERAN
Pasal 7

DIKSAR :
Merupakan pendidikan awal, sebagai upaya pengrekrutan dan pengukuhan bahwa, mahasiswa yang telah melakukan atau melewati tahap ini adalah anggota resmi sanggar seni theater “TEPAK” dan berhak mendapatkan selempang organisasi.

PENTAS :
Merupakan pendidikan lanjut bagi kader, dan berhak mendapatkan atribut baju kebesaran seni theater “TEPAK”. Serta mendapatkan Nomor Pokok Anggota (NPA).

BAB IV
LAMBANG
Pasal 8
Adapun ma’na lambang sanggar seni Theater TEPAK IAIIG Cilacap ialah Telapak Tangan yang berarti Pegangan atau tumpuan hidup seseorang dalam menggapai dan menjalani sebuah tatanan kehidupan. TEPAK juga berarti petilasan yang mempunya arti filosofi Pembuat sejarah tentunya sesuai tatanan kehidupan yang ada.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dikemudian hari dalam praturan organisasi yang lain.
2.      Bilamana ditemukan kekeliruan akan ditinjau dikemudian hari.
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.


Disahkan dan ditetapkan Pada:
Tempat             : Kampus IAIIG Cilacap
Tanggal             : 13 November 2010



TIM PEMBENTUK
SANGGAR SENI THEATER “TEPAK”
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH




SIRODJUDIN
Ketua
IRVAN PRATAMA
Sekretaris