ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
SANGGAR SENI THEATER
TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM
GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TANGAH
![]() |
ANGGARAN DASAR (AD)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sanggar seni
theater tepak adalah :
- Organisasi
kesenian theater “Tepak” adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat
institute yang diikuti anggota tertantu, yang berorientasi kepada minat,
bakat dan kreatifitas mahasiswa isntitut agama islama imam ghozali cilacap
- Organisasi kesenian theater “Tepak”
adalah salah satu bagian dari Unit Kegiatan Mahasiwa di kampus Institut
agama Islam Imam Ghozali Cilacap
- Organisasi
Kesenian theater “Tepak” adalah organisasi yang berada di bawah naungan
Badan Eksekutif Mahasiswa dan Isntitut agama Islam imam Ghozali.
BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 2
Organisasi ini bernama sanggar seni
theater “TEPAK”
Pasal 3
Sanggar seni Theater “TEPAK” ini di
tetapkan di Cilacap pada tanggal, 13 November 2010 untuk waktu yang tidak
ditentukan
Pasal 4
Sanggar seni theater “TEPAK”
berkedudukan di Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap.
Pasal 5
Sanggar Seni theater “TEPAK” adalah
organisasi kemahasiswaan yang beridentitaskan Seni, Budaya dan Islam.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Sanggar seni theater “TEPAK”
berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan, persatuan, kebebasan akademis,
keterbukaan, dan kebenaran ilmiah.
Pasal 7
Sanggar Seni Theater “TEPAK”
bersifat Indepanden, Otonom, Aspiratif,Partisipatif, dan Demokratis
Pasal 8
Kedaulatan Tertnggi sanggar seni
Theater “TEPAK” berada ditangan Mahasiswa yang diwujudkan dalam musyawarah
besar yang di singkat MUSBER
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
Sanggar seni Theater “TEPAK”
bertujuan memberdayakan mahasiswa Institut Agama Islam Imam Ghozali Cilacap yang
berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, kebebasan akademis, kebebasan
berkreasi, keadilan, integrasi tinggi, menjunjung tinggi moralitas dan
kepedulian sosial demi terwujudnya sivil societi.
Pasal 10
Sanggar Seni Theater “TEPAK”
berfungsi sebagai :
- Wahana
ekspresi mahasiswa
- Wahana
pengembangan Bakat, pengetahuan,dan kebudayaan
- Wahana
pengengabdian masyarakat
- Wahana
kepedulian sosial
- Wahana
persatuan mahasiswa secara keseluruhan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota sanggar seni theater “TEPAK”
adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Sanggar Seni
Theater “TEPAK” yang dilaksanakan pada masa pengrekrutan anggota yang di
selenggarakan oleh pengurus.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan sanggar Seni Theater
“TEPAK” diperoleh dari :
- Dana
Kegiatan Mahasiswa yang berasal dari Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) dan
dana lainnya
- Usaha-usaha
yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan AD/ART sanggar seni
theater “TEPAK”
- Sumbangan
yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi sanggar seni
theater “TEPAK” :
- Meusyawarah
Besar (MUSBER) sanggar seni theater “TEPAK” adalah forum tertinggi dalam
institusi sanggar seni theater “TEPAK”
- Sanggar
seni Theater “TEPAK” adalah lembaga yang berdiri di bawah naungan Institut
Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
BAB VIII
BENTUK MUSYAWARAH
Pasal 14
Musyawarah formal :
- Musyawarah
Besar selanjutnya yang disingkat MUSBER adalah forum tertinggi ditingkat
sanggar seni theater “TEPAK”.
- Rapat
Kerja selanjutnya yang disingkat RAKER adalah rapat intra pengurus sanggar
seni theater “TEPAK”, yang dilakukan pasca pergantian pengurus untuk
menentukan program kerja satu tahun kedepan.
- Musyawarah
Pimpinan selanjutnya yang disingkat MUSPIM adalah rapat intra pengurus
yang dilakukan pada masa pertengahan kepengurusan, guna mengevaluasi
program kerja selama setengah tahun ke belakang.
Pasal 15
Musyawarah non formal adalah
musyawarah pengurus dan seluruh anggota sanggar seni theater “TEPAK” yang
dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, guna merancang suatu kegiatan
atau pengemasan isu-isu publik.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Pembubaran unit kegiatan mahasiswa
sanggar seni theater “TEPAK” hanya dapat dilakukan dengan jalan :
- Adanya
kesepakatan pengurus dan anggota mengenai pembubaran organisasi.
- Sanggar
seni theater melanggar peraturan-peraturan yang telah disepakati pada
kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Pasal 17
Segala hal yang belum diatur didalam
Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian, tentunya dengan musyawarah mufakat.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak mulai
dibuat dan ditetapkannya anggaran dasar sebagai anggaran dasar sanggar seni
theater “TEPAK”ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI
(IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sanggar Seni Theater “TEPAK”
adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Theater.
Pasal 2
Keanggotaan sanggar seni theater
dinyatakan di copot keanggotaannya apabila :
- Anggota
dinyatakan telah menyimpang dan telah melanggar peraturan yang berlaku
seperti :
a. Mencuri
b. Melakukan Perbuatan
asusila
c. Mengedarkan dan
menggunakan barang terlarang
d. Meminum minuman keras
e. dan segala bentuk
perbuatan-perbuatan kriminal lainnya
- Anggota
mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang rasional dan dapat diterima
oleh segenap pengurus.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban:
- Setiap
anggota sanggar seni theater “TEPAK” berhak mendapatkan pendidikan yang
berlaku di dalam organisasi tersebut.
- Setiap
anggota sangggar seni theater “TEPAK” berhak mengeluarkan aspirasi,
inspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan Sanggar seni.
- Setiap
anggota diperlakukan sama dengan anggota lainnya dan memiliki hak dipilih
dan memilih
- peraturan
hak dipilih dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam
peraturan pemilihan.
Pasal 4
- Setiap
Anggota Wajib menaati segala ketentuan AD/ART dan peraturan Organisasi
yang berlaku.
- Setiap
Anggota Wajib menjaga nama baik sanggar seni Theater dan Institut Agama
Islam Imam Ghozali (IAIIG)
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Struktur
Pengurus terdiri dari :
- Pengurus
Harian
a. Ketua Umum selanjutnya
yang disebut dengan “Kepala Suku”
b. Sekretaris selanjutnya
yang di sebut “Juru Tulis”
c. Bendahara selanjutnya
yang di sebut “Kesejahteraan”
- Pengurus
Bidang
a. Bidang Pengkaderan
b. Bidang Produksi
c. Bidang Properti
Pasal 6
Tugas dan kewajiban:
- Kepala
Suku
Sebagai Pimpinan
tertinggi di organisasi sanggar seni theater Kepala Suku bertugas :
Ø
Bertanggungjawab penuh bagi
keberlangsungan Organisasi.
Ø
Mengatur dan mengkordinir jalannya
organisasi.
Kewajiban :
Ø
Menjalankan roda organisasi dengan
penuh tanggungjawab
Ø
Sebagai pemersatu setiap anggota.
Ø
Pusat koordinasi
- Juru
Tulis
Bertugas :
Ø
Bertanggungjawa penuh dalam hal
kesekretariatan
Ø
Bertanggungjawab menertibkan segala
bentuk administrasi
Ø
Mengatur keluar masuknya surat
Kewajiban :
Ø
Melakukan pendataan bagi setiap
anggota.
Ø
Menjaga dan Mengatur ketertiban
kesekretariatan
Ø
Membuat buku Stambuk anggota.
- Kesejahteraan
Bertugas :
Ø
Mengatur keluar masuknya keuangan
organisasi.
Ø
Mendata dan membukukan seluruh
keuangan organisasi.
Ø
Bertanggungjawab atas keuangan
organiasasi.
Kewajiban.:
Ø
Memberikan laporan
keuangan/pertanggungjawaban keuangan satu bulan sekali.
Ø
Mengdakan dan menarik iuran pada
setiap anggota.
Ø
Pemegang penuh Keuangan Organisasi.
- Bidang
Pengkaderan
Bertugas :
Ø
Bertanggungjawab atas pengrekrutan
kader.
Ø
Memfasilitasi ruang kretifitas
kader.
Kewajiban :
Ø
Menjaga dan Memelihara ke-Solidan
Kader.
Ø
Menjalankan seluruh konsep
Kaderisasi yang tertera pada AD/ART.
- Bidang
Produksi
Bertugas :
Ø
Menampung segala bentuk kretifitas
Kader.
Ø
Memproduksikan bakat kader dalam
bentuk media tulis ataupun pentas.
Kewajiban :
Ø
Membuat media tulis sebagai bentuk
ekspresi bagi seluruh kader.
Ø
Mengakses Jarngan kesenian baik di
tingkat lokal, daerah maupun Nasional.
- Bidang
Properti
Bertugas :
Ø
Pengadaan dan menginfentarisir
kekayaan Organisasi
Kewajiban :
Ø
Melakukan pemeliharaan.
Ø
Mengupayakan Pengadaan kelengkapan
alat-alat organisasi.
BAB III
BENTUK PENGKADERAN
Pasal 7
DIKSAR :
Merupakan pendidikan awal, sebagai
upaya pengrekrutan dan pengukuhan bahwa, mahasiswa yang telah melakukan atau
melewati tahap ini adalah anggota resmi sanggar seni theater “TEPAK” dan berhak
mendapatkan selempang organisasi.
PENTAS :
Merupakan pendidikan lanjut bagi
kader, dan berhak mendapatkan atribut baju kebesaran seni theater “TEPAK”.
Serta mendapatkan Nomor Pokok Anggota (NPA).
BAB IV
LAMBANG
Pasal 8
Adapun ma’na lambang sanggar seni
Theater TEPAK IAIIG Cilacap ialah Telapak Tangan yang berarti Pegangan atau
tumpuan hidup seseorang dalam menggapai dan menjalani sebuah tatanan kehidupan.
TEPAK juga berarti petilasan yang mempunya arti filosofi Pembuat sejarah tentunya
sesuai tatanan kehidupan yang ada.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART
ini akan diatur dikemudian hari dalam praturan organisasi yang lain.
2.
Bilamana ditemukan kekeliruan akan
ditinjau dikemudian hari.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak waktu
dan tanggal ditetapkan.
Disahkan dan ditetapkan Pada:
Tempat : Kampus IAIIG Cilacap
Tanggal : 13 November 2010
TIM PEMBENTUK
SANGGAR SENI THEATER
“TEPAK”
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM
GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH
SIRODJUDIN
Ketua
|
IRVAN PRATAMA
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar