Selasa, 12 Juni 2012

AD/ART Teater Tepak


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TANGAH
 

ANGGARAN DASAR (AD)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG) CILACAP

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sanggar seni theater tepak adalah :
  1. Organisasi kesenian theater “Tepak” adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat institute yang diikuti anggota tertantu, yang berorientasi kepada minat, bakat dan kreatifitas mahasiswa isntitut agama islama imam ghozali cilacap
  2.  Organisasi kesenian theater “Tepak” adalah salah satu bagian dari Unit Kegiatan Mahasiwa di kampus Institut agama Islam Imam Ghozali Cilacap
  3. Organisasi Kesenian theater “Tepak” adalah organisasi yang berada di bawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Isntitut agama Islam imam Ghozali.

BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 2
Organisasi ini bernama sanggar seni theater “TEPAK”

Pasal 3
Sanggar seni Theater “TEPAK” ini di tetapkan di Cilacap pada tanggal, 13 November 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4
Sanggar seni theater “TEPAK” berkedudukan di Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap.

Pasal 5
Sanggar Seni theater “TEPAK” adalah organisasi kemahasiswaan yang beridentitaskan Seni, Budaya dan Islam.

BAB III
ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Sanggar seni theater “TEPAK” berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan, persatuan, kebebasan akademis, keterbukaan, dan kebenaran ilmiah.

Pasal 7
Sanggar Seni Theater “TEPAK” bersifat Indepanden, Otonom, Aspiratif,Partisipatif, dan Demokratis

Pasal 8
Kedaulatan Tertnggi sanggar seni Theater “TEPAK” berada ditangan Mahasiswa yang diwujudkan dalam musyawarah besar yang di singkat MUSBER

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
Sanggar seni Theater “TEPAK” bertujuan memberdayakan mahasiswa Institut Agama Islam Imam Ghozali Cilacap yang berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, kebebasan akademis, kebebasan berkreasi, keadilan, integrasi tinggi, menjunjung tinggi moralitas dan kepedulian sosial demi terwujudnya sivil societi.

Pasal 10
Sanggar Seni Theater “TEPAK” berfungsi sebagai :
  1. Wahana ekspresi mahasiswa
  2. Wahana pengembangan Bakat, pengetahuan,dan kebudayaan
  3. Wahana pengengabdian masyarakat
  4. Wahana kepedulian sosial
  5. Wahana persatuan mahasiswa secara keseluruhan


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota sanggar seni theater “TEPAK” adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Sanggar Seni Theater “TEPAK” yang dilaksanakan pada masa pengrekrutan anggota yang di selenggarakan oleh pengurus.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan sanggar Seni Theater “TEPAK” diperoleh dari :
  1. Dana Kegiatan Mahasiswa yang berasal dari Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) dan dana lainnya
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan AD/ART sanggar seni theater “TEPAK”
  3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi sanggar seni theater “TEPAK” :
  1. Meusyawarah Besar (MUSBER) sanggar seni theater “TEPAK” adalah forum tertinggi dalam institusi sanggar seni theater “TEPAK”
  2. Sanggar seni Theater “TEPAK” adalah lembaga yang berdiri di bawah naungan Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

BAB VIII
BENTUK MUSYAWARAH
Pasal 14
Musyawarah formal :
  1. Musyawarah Besar selanjutnya yang disingkat MUSBER adalah forum tertinggi ditingkat sanggar seni theater “TEPAK”.
  2. Rapat Kerja selanjutnya yang disingkat RAKER adalah rapat intra pengurus sanggar seni theater “TEPAK”, yang dilakukan pasca pergantian pengurus untuk menentukan program kerja satu tahun kedepan.
  3. Musyawarah Pimpinan selanjutnya yang disingkat MUSPIM adalah rapat intra pengurus yang dilakukan pada masa pertengahan kepengurusan, guna mengevaluasi program kerja selama setengah tahun ke belakang.

Pasal 15
Musyawarah non formal adalah musyawarah pengurus dan seluruh anggota sanggar seni theater “TEPAK” yang dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, guna merancang suatu kegiatan atau pengemasan isu-isu publik.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Pembubaran unit kegiatan mahasiswa sanggar seni theater “TEPAK” hanya dapat dilakukan dengan jalan :
  1. Adanya kesepakatan pengurus dan anggota mengenai pembubaran organisasi.
  2. Sanggar seni theater melanggar peraturan-peraturan yang telah disepakati pada kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Pasal 17
Segala hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian, tentunya dengan musyawarah mufakat.

Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak mulai dibuat dan ditetapkannya anggaran dasar sebagai anggaran dasar sanggar seni theater “TEPAK”ini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SANGGAR SENI THEATER TEPAK
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sanggar Seni Theater “TEPAK” adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) Theater.

Pasal 2
Keanggotaan sanggar seni theater dinyatakan di copot keanggotaannya apabila :
  1. Anggota dinyatakan telah menyimpang dan telah melanggar peraturan yang berlaku seperti :
a. Mencuri
b. Melakukan Perbuatan asusila
c. Mengedarkan dan menggunakan barang terlarang
d. Meminum minuman keras
e. dan segala bentuk perbuatan-perbuatan kriminal lainnya
  1. Anggota mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang rasional dan dapat diterima oleh segenap pengurus.





Pasal 3
Hak dan Kewajiban:
  1. Setiap anggota sanggar seni theater “TEPAK” berhak mendapatkan pendidikan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
  2. Setiap anggota sangggar seni theater “TEPAK” berhak mengeluarkan aspirasi, inspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan Sanggar seni.
  3. Setiap anggota diperlakukan sama dengan anggota lainnya dan memiliki hak dipilih dan memilih
  4. peraturan hak dipilih dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.

Pasal 4
  1. Setiap Anggota Wajib menaati segala ketentuan AD/ART dan peraturan Organisasi yang berlaku.
  2. Setiap Anggota Wajib menjaga nama baik sanggar seni Theater dan Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG)

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Struktur Pengurus terdiri dari :
  1. Pengurus Harian
a. Ketua Umum selanjutnya yang disebut dengan “Kepala Suku”
b. Sekretaris selanjutnya yang di sebut “Juru Tulis”
c. Bendahara selanjutnya yang di sebut “Kesejahteraan”

  1. Pengurus Bidang
a. Bidang Pengkaderan
b. Bidang Produksi
c. Bidang Properti

Pasal 6
Tugas dan kewajiban:
  1. Kepala Suku
Sebagai Pimpinan tertinggi di organisasi sanggar seni theater Kepala Suku bertugas :
Ø  Bertanggungjawab penuh bagi keberlangsungan Organisasi.
Ø  Mengatur dan mengkordinir jalannya organisasi.
Kewajiban :
Ø  Menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab
Ø  Sebagai pemersatu setiap anggota.
Ø  Pusat koordinasi

  1. Juru Tulis
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawa penuh dalam hal kesekretariatan
Ø  Bertanggungjawab menertibkan segala bentuk administrasi
Ø  Mengatur keluar masuknya surat
Kewajiban :
Ø  Melakukan pendataan bagi setiap anggota.
Ø  Menjaga dan Mengatur ketertiban kesekretariatan
Ø  Membuat buku Stambuk anggota.


  1. Kesejahteraan
Bertugas :
Ø  Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi.
Ø  Mendata dan membukukan seluruh keuangan organisasi.
Ø  Bertanggungjawab atas keuangan organiasasi.
Kewajiban.:
Ø  Memberikan laporan keuangan/pertanggungjawaban keuangan satu bulan sekali.
Ø  Mengdakan dan menarik iuran pada setiap anggota.
Ø  Pemegang penuh Keuangan Organisasi.

  1. Bidang Pengkaderan
Bertugas :
Ø  Bertanggungjawab atas pengrekrutan kader.
Ø  Memfasilitasi ruang kretifitas kader.
Kewajiban :
Ø  Menjaga dan Memelihara ke-Solidan Kader.
Ø  Menjalankan seluruh konsep Kaderisasi yang tertera pada AD/ART.

  1. Bidang Produksi
Bertugas :
Ø  Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
Ø  Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.
Kewajiban :
Ø  Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
Ø  Mengakses Jarngan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.

  1. Bidang Properti
Bertugas :
Ø  Pengadaan dan menginfentarisir kekayaan Organisasi
Kewajiban :
Ø  Melakukan pemeliharaan.
Ø  Mengupayakan Pengadaan kelengkapan alat-alat organisasi.

BAB III
BENTUK PENGKADERAN
Pasal 7

DIKSAR :
Merupakan pendidikan awal, sebagai upaya pengrekrutan dan pengukuhan bahwa, mahasiswa yang telah melakukan atau melewati tahap ini adalah anggota resmi sanggar seni theater “TEPAK” dan berhak mendapatkan selempang organisasi.

PENTAS :
Merupakan pendidikan lanjut bagi kader, dan berhak mendapatkan atribut baju kebesaran seni theater “TEPAK”. Serta mendapatkan Nomor Pokok Anggota (NPA).

BAB IV
LAMBANG
Pasal 8
Adapun ma’na lambang sanggar seni Theater TEPAK IAIIG Cilacap ialah Telapak Tangan yang berarti Pegangan atau tumpuan hidup seseorang dalam menggapai dan menjalani sebuah tatanan kehidupan. TEPAK juga berarti petilasan yang mempunya arti filosofi Pembuat sejarah tentunya sesuai tatanan kehidupan yang ada.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dikemudian hari dalam praturan organisasi yang lain.
2.      Bilamana ditemukan kekeliruan akan ditinjau dikemudian hari.
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.


Disahkan dan ditetapkan Pada:
Tempat             : Kampus IAIIG Cilacap
Tanggal             : 13 November 2010



TIM PEMBENTUK
SANGGAR SENI THEATER “TEPAK”
INSTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG)
CILACAP-JAWA TENGAH




SIRODJUDIN
Ketua
IRVAN PRATAMA
Sekretaris









Tidak ada komentar:

Posting Komentar